Selasa, 20 Mei 2025
Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Nagari Simpang Sugiran kecamatan guguak Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari Simpang Sugiran merupakan Nagari ke-3 di Kecamatan Guguak, dan merupakan Nagari ke-22 di Kabupaten Lima Puluh Kota yang membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tujuan dibentuknya koperasi desa/kelurahan merah putih yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa menuju Indonesia emas 2045.
Musnagsus dihadiri oleh Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Perwakilan Kecamatan Guguak, Tenaga Pendamping Desa, Bapak Wali Nagari, Ketua Bamus, Perangkat Nagari, Seluruh Lapisan Lembaga Di Nagari Simpang Sugiran dan Tokoh masyarakat Nagari Simpang Sugiran. Musnagsus dipimpin oleh Ketua Bamus
dengan notulen rapat yaitu salah satu anggota Bamus.
Dalam pelaksanaan Musnagsus ini, disampaikan apa itu koperasi dan penyamaan persepsi tentang koperasi desa merah putih, persyaratan pemilihan pengurus dan pengawas, apa itu simpanan pokok dan simpanan wajib, serta jenis usaha koperasi.
Hasil kesepakatan yang diperoleh dalam Musnagsus ini yaitu:
1. Model pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang dipilih yaitu pembentukan koperasi baru.
2. Musyawarah Nagari Khusus dihadiri oleh 59 orang,Pe serta langsung dipilih pengurus sebanyak 5 orang dan pengawas sebanyak 3 orang.
3. Membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp. 10.000,-/bulan.
Jangan lupa kunjungi social media kami di alamat situs di bawah ini.