Sekretaris Daerah Lima Puluh Kota HERMAN AZMAR,AP,M.Si Rilis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten lima puluh kota terkait perpanjangan masa jabatan 65 wali nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula kantor Bupati Lima Puluh kota pada Senin, (22/07), serta turut disaksikan oleh segenap unsur Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, BAMUS, se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Usai menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan Wali Nagari maka diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menuntaskan janji-janji atau visi-misi pada waktu pemilihan Wali Nagari.
Perpanjangan Masa jabatan ini mengacu kepada Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 400.10.1/215/2024 tentang perubahan atas keputusan bupati lima puluh kota Nomor : 140/187/Bup-LK/VI/2022 temtamg pengesahan dan pengankatan Wali Nagari Serentak Tahun 2022 di kabupaten lima puluh kota periode 2022-2028
"Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari setelah berakhirnya periode jabatan wali nagari tahun 2018-2024, menjadi 2018-2026. Dan Pemilihan wali nagari serentak dari tahun 2022-2028 menjadi 2022-2030
Dari 65 wali nagari di kab Lima puluh kota salah satu nya Wali Nagari Simpang Sugiran (MALKISRAN) dan untuk wali nagari di kecamatan guguak lain nya yaitu Wali Nagari kubang dan Wali Nagari Sungai Talang.