You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Simpang Sugiran
Simpang Sugiran

Kec. Guguak, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

-SELAMAT DATANG DI LAMAN WEB RESMI NAGARI SIMPANG SUGIRAN-

PERPANJANGAN MASA JABATAN WALI NAGARI SIMPANG SUGIRAN (2022-2030)

Administrator 22 Juli 2024 Dibaca 442 Kali
PERPANJANGAN MASA JABATAN WALI NAGARI SIMPANG SUGIRAN (2022-2030)

Sekretaris Daerah Lima Puluh Kota HERMAN AZMAR,AP,M.Si Rilis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten lima puluh kota terkait perpanjangan masa jabatan 65 wali nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula kantor Bupati Lima Puluh kota pada Senin, (22/07), serta turut disaksikan oleh segenap unsur  Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, BAMUS, se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Usai menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan Wali Nagari maka diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menuntaskan janji-janji atau visi-misi pada waktu pemilihan Wali Nagari.

Perpanjangan Masa jabatan ini mengacu kepada Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 400.10.1/215/2024 tentang perubahan atas keputusan bupati lima puluh kota  Nomor : 140/187/Bup-LK/VI/2022 temtamg pengesahan dan pengankatan Wali Nagari Serentak Tahun 2022 di kabupaten lima puluh kota periode 2022-2028 

"Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari setelah berakhirnya periode jabatan wali nagari tahun 2018-2024,  menjadi 2018-2026. Dan Pemilihan wali nagari serentak dari tahun 2022-2028 menjadi 2022-2030

Dari 65 wali nagari di kab Lima puluh kota salah satu nya Wali Nagari Simpang Sugiran (MALKISRAN) dan untuk wali nagari di kecamatan guguak lain nya yaitu Wali Nagari kubang dan Wali Nagari Sungai Talang.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image